Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Revisi Penataan Daerah, Revisi RUU Pemda dan Pilkada — Komisi 2 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri

Tanggal Rapat: 29 Feb 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 2 , Mitra Kerja: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) - Tjahjo K.

Pada 29 Februari 2016, Komisi 2 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mengenai Revisi Penataan Daerah, Revisi Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah dan Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pemda dan Pilkada). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Rambe dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 10:47 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: waspada.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) - Tjahjo K.

Menteri Dalam Negeri - Tjahjo K.

  • Fokus kemendagri ada pada memperkuat pembinaan dan pendidikan. Untuk tingkat Provinsi, penguatan akan ada pada kepala desa dan perangkat desa. Selain juga kemendagri mengusulkan penguatan pada kelurahan. Tahun anggaran 2016 ini secara serentak kemendagri akan melatih setiap kades, lurah, dan perangkat desa.
  • 58% camat belum pernah mengikuti pendidikan yang berkaitan dengan administrasi.
  • Ada tahapan yang sudah disiapkan oleh KPU setelah putusan MK.
  • Revisi UU tentang Pilkada:
    • UU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 8 Tahun 2015 akan direvisi dengan memasukkan putusan MK dan memasukkan ketentuan baru sesuai dinamika pilkada 2016. Hal ini akan dibahas dengan tim pilkada dari pihak terkait. Nantinya hasil dari semua itu adalah RUU tentang Pilkada dimana RUU ini akan diharmonisasi antar K/L. Setelah itu RUU akan dibahas bersama DPR RI dan DPD RI. Hasilnya adalah RUU Pilkada yang baru. Proses akhirnya adalah revisi peraturan KPU, revisi peraturan Bawaslu, dan revisi peraturan terkait.
  • PP dari otonomi daerah (otda) sudah selesai dan PP untuk keuangan daerah akan disiapkan.
  • Pemerintah sudah menyiapkan draf revisi UU. Pimpinan Komisi 2 juga sudah menyiapkan masukan-masukan dari anggota Komisi 2.
  • Secara prinsip, draf harmonisasi sudah selesai. Ada 72 item dari 15 poin yang disiapkan. Poin yang menarik adalah posisi tersangka karena tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
  • Isu strategis revisi UU No. 1 Tahun 2015:
    • Memasukkan 6 substansi putusan MK RI:
      • Kewajiban PNS untuk mundur pada penetapan pasangan calon.
      • Kewajiban anggota DPR, DPD, dan DPRD untuk mundur dari penetapan pasangan calon.
      • Mantan narapidana dapat maju sebagai pasangan calon.
      • Penghapusan syarat tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana.
      • Penyesuaian norma tentang pasangan calon tunggal.
      • Penyesuaian norma tentang pihak dukungan calon perseorangan dari jumlah penduduk melalui jumlah DPT peduli.
    • Penegasan mengenai tugas bawaslu pusat:
      • UU No.1 Tahun 2015 belum mengatur ketentuan tentang tugas dan wewenang bawaslu.
      • Ditambah pasal baru yaitu pasal 27a yang mengatur mengenai tugas dan wewenang bawaslu pusat.
    • Penegasan mengenai penegakkan hukum pelanggaran kampanye:
      • Penambahan ketentuan ini didasarkan pada usulan bawaslu pusat.
      • Tujuannya adalah agar penegakan hukum terhadap pelanggaran kampanye dapat dilaksanakan secara lebih intensif dan efisien.
      • Merubah pasal 71 dan menambah pasal 187a, pasal 187b, pasal 187c, dan pasal 188a.
    • Sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak usul pasangan calon:
      • Dalam ketentuan Pasal 42 UU No. 1 Tahun 2015 telah diatur ketentuan bahwa parpol atau gabungan parpol dapat mengusulkan pasangan calon jika memperoleh paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
      • Masih terdapat pasangan calon tunggal pada pilkada serentak tahun 2015 karena parpol atau gabungan parpol tidak mengusulkan pasangan calon.
      • Oleh karena itu perlu diatur ketentuan tentang sanksi bagi parpol atau gabungan parpol yang tidak mengusulkan pasangan calon.
    • Sanksi pidana atas politik uang:
      • Ketentuan Pasal 187 dan Pasal 190 UU No. 8 Tahun 2015 belum secara tegas mengatur sanksi pidana bila terjadi politik uang baik bagi pemberi maupun penerima.
      • Mengingat masih terjadinya politik uang pada Pilkada serentak tahun 2015, maka perlu ditambah ketentuan baru mengenai sanksi pidana atau politik uang.
      • Perlu ditambah pasal baru yaitu pasal 187a, pasal 187 b, dan pasal 190b.
    • Penyesuaian waktu penyelesaian sengketa proses pilkada:
      • Untuk menjamin keserentakan pemungutan suara dan kesentakan pelantikan perlu dilakukan penyesuaian waktu penyelesaian sengketa proses pilkada baik oleh bawaslu dan panwaslu maupun oleh pengadilan tata usaha negara dan pengadilan pidana.
      • Oleh karena itu di dalam RUU ditambahkan ketentuan baru pada pasal 153 dan 167.
    • Penegasan tentang prosedur pengisian jabatan kepala daerah/wakil kepada daerah yang diberhentikan:
      • Ketentuan pasal 174 dan pasal 178 UU No. 8 Tahun 2015 belum secara tegas mengatur tentang pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepada daerah yang diberhentikan.
      • Hal ini menimbulkan polemik antar parpol atau gabungan parpol pengusung pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diberhentikan.
      • Oleh karena itu di dalam RUU perlu dilakukan penyesuaian ketentuan pasal 174 dan 178.
    • Revisi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda:
      • Telah direvisi dengan UU No. 9 Tahun 2015.
      • Revisi tersebut merupakan penambahan dan penghapusan ketentuan sebagai implikasi dari perubahan UU No. 1 Tahun 2016 menjadi UU No. 8 Tahun 2016.
      • Dalam RUU tentang perubahan kedua atas UU No. 1 Tahun 2016, tidak ada substansi yang berimplikasi terhadap perlunya perubahan UU No. 20 tahun 2014.
      • Bila hendak dilakukan perubahan maka hanya difokuskan pada ketentuan yang mengatur tentang pembahasan urusan pemerintahan konkuren yang telah terjadi distorsi implementasi.
      • Perubahan tersebut berkenaan dengan penyesuaian ketentuan Pasal 14 dan Pasal 15 serta lampiran UU No. 23 Tahun 2014.
      • Kemendagri sedang menyiapkan draft RUU tentang perubahan ketiga UU No. 23 Tahun 20014 tentang Pemda.
  • Mengenai kartu identitas anak, Kemendagri mengadopsi daerah tingkat 2 yang menerapkan ini dan berhasil. Dengan cara yang berbeda-beda, Kemendagri akan menguji coba di 50 daerah.
  • Mengenai RPP Penataan daerah, Kemendagri sepakat mengusulkan otda itu yang penting adalah batas desa, kabupaten, dan Provinsi. Sampai hari ini masalah batas masih ada yang tidak pernah selesai, seperti Agam dan Bukittinggi, Riau dan Sumatera Utara.
  • Selama pemekaran, percepatan pembangunan tidak masalah. Selama masa persiapan, disebut daerah persiapan kemudian melakukan pendaftaran persyaratan. Nantinya akan dilihat pertimbangannya lalu dilihat dari aspek anggaran apakah nanti Provinsi induk mau dikurangi anggarannya untuk daerah pemekaran tersebut.
  • Substansi RPP tentang desain besar penataan daerah:
    • Arah kebijakan dan strategi penataan kedepan tertuang dalam RPP tentang desain besar penataan daerah 2016-2020.
    • Desain besar penataan daerah mencakup:
      • Penataan daerah yang sudah ada.
      • Penataan daerah yang akan datang.
      • Estimasi jumlah maksimal daerah otonomi minimal 10 tahun.
      • Tahapan pelaksanaan.
    • Tujuan desain besar penataan daerah:
      • Memastikan penataan daerah dilaksanakan secara terencana.
      • Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan penataan daerah.
      • Memantapkan perubahan jalan daerah.
      • Menerapkan dasar kebijakan bagi pemerataan daerah provinsi dan kabupaten.
  • Pada masyarakat yang mau ibadah umroh, tidak bisa dilarang, tetapi ada travel biro yang sekali jalan saja bahkan ke Suriah.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan